Jumat, 13 April 2012

KASUS-KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA



Kasus Pelanggaran HAM yang Terjadi di Maluku.
Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku telah dimulai sejak lama dan baru diadukan sejak pertengahan 2008 dan meningkat di pertengahan 2009. Saat ini, untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu tenang tapi kemudian kembali terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).


Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.
Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.
Masyarakat kini semakin tidak percaya dengan dengan upaya – upaya penyelesaian konflik yang dilakukan karena ketidak-seriusan dan tidak konsistennya pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik, ada ketakutan di masyarakat akan diberlakukannya Daerah Operasi Militer di Ambon dan juga ada pemahaman bahwa umat Islam dan Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil dicabut.
Banyak orang sudah putus asa, bingung dan trauma terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di Ambon ditambah dengan ketidak-jelasan proses penyelesaian konflik serta ketegangan yang terjadi saat ini.
Komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konflik jalan terus. Perkembangan situasi dan kondisi yang terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat  tentang apa yang terjadi sehingga masyarakat mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri.
Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak beberapa waktu lalu sekarang tidak lagi juga sekarang sudah ada penguasa – penguasa ekonomi baru pasca konflik.
Pendidikan sangat sulit didapat oleh anak – anak korban langsung/tidak langsung dari konflik karena banyak diantara mereka sudah sulit untuk mengakses sekolah, masih dalam keadaan trauma, program Pendidikan Alternatif Maluku sangat tidak membantu proses perbaikan mental anak malah menimbulkan masalah baru di tingkat anak (beban belajar bertambah) selain itu masyarakat membuat penilaian negatif terhadap aktifitas NGO (PAM dilakukan oleh NGO).
Masyarakat Maluku sangat sulit mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan obat – obatan tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh dengan harga yang mahal; puskesmas yang ada banyak yang tidak berfungsi.
Belum ada media informasi yang dianggap independent oleh kedua pihak, yang diberitakan oleh media cetak masih dominan berita untuk kepentingan kawasannya (sesuai lokasi media), ada media yang selama ini melakukan banyak provokasi tidak pernah ditindak oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah (radio yang selama ini digunakan oleh Laskar Jihad (radio SPMM/Suara Pembaruan Muslim Maluku).
Kasus ini melanggar aspek HAM, dimana disebutkan pada UU RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Bab II Asas-asas Dasar pasal 6 ayat 1, tentang perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum. Jelas sekali dalam konflik di Maluku bahwa perbedaan agama, etnis yang mengakibatkan perpecahan terlambat di tangani oleh hukum, dan cenderung semakin melebar.
Kasus Mesuji di Sumatra Selatan.
Pengaduan masyarakat dan video pembunuhan terkait konflik lahan yang beredar di media televisi beberapa waktu lalu mengalami kesimpangsiuran lokasi, waktu, dan kejadian. Pengaduan dan sebagian video merupakan dua peristiwa yang terpisah.
Video pembunuhan yang memperlihatkan pemenggalan kepala terjadi di Desa Sungai Sodong, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan bukan dari Mesuji, Provinsi Lampung.
Kedua lokasi ini memang berbatasan dan hanya dipisahkan oleh sungai. Di dua lokasi berbeda itu, warga memang sama-sama mengalami konflik dengan perusahaan kelapa sawit, tetapi perusahaannya berbeda.
Pembunuhan dengan memenggal kepala itu terjadi pada Kamis, 21 April 2011, di Desa Sungai Sodong, Sumatera Selatan. Salah satu asisten kebun dipenggal oleh masyarakat yang marah karena terbunuhnya dua warga desa.
Dalam peristiwa itu tujuh orang tewas, terdiri dari dua warga desa, Syafei dan Macan, yang masih belasan tahun, serta lima orang dari pihak PT Sumber Wangi Alam (SWA).
Kejadian diawali bentrokan warga dengan orang-orang yang disewa perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SWA. Bentrokan diawali penganiayaan serta pembunuhan terhadap Syafei dan Macan di Blok 19 kebun PT SWA pada Kamis pagi. Mereka ditemukan dengan luka-luka mengenaskan, termasuk telinga yang dipotong dan leher tergorok.
Kasus ini melanggar aspek HAM, yaitu Hak atas Kesejahteraan dimana disebutkan pada UU RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Bab III tentang Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia, bagian ketujuh, pasal 36 ayat 2 yang berbunyi “Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum. Disini jelas disebutkan bahwa kasus mesuji ini kini telah melibatkan hukum yaitu polisi dan belum kunjung reda. Di lain hal ini juga telah melanggar hak untuk hidup dan hak memperoleh keadilan, daapat dilihat pada bagian pertama pasal 9 ayat 2 dan bagian keempat pasal 17.
Tragedi Sadis di Sampit
Banyak Versi tentang latar belakang tragedi ini, apa yang membuat suku Dayak di Kalteng begitu kalap dalam menghadapi warga Madura. Hampir semua warga dan tokoh Dayak yang menunjuk perilaku kebanyakan etnis Madura sebagai penyebabnya. H Charles Badarudin, seorang tokoh Dayak di Palangkaraya menceritakan kelakuan warga Madura banyak yang tidak mencerminkan peribahasa “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”. Ia mencontohkan salah satunya dalam soal tanah.
Ada Versi lain mengatakan, terjadinya perang antar suku Dayak dan suku Madura karena kecemburuan sosial-Ekonomi. Versi berbeda juga menceritakan, bahwa banyak sebab yang membuat suku Dayak seakan melupakan asazi manusia, baik langsung maupun tidak langsung. Masyarakat suku Dayak di Sampit selalu “terdesak” dan selalu mengalah. Dari kasus dilarangnya menambang intan di atas “tanah adat” mereka sendiri karena dituduh tidak memiliki izin penambangan. Hingga kampung mereka yang harus berkali-kali pindah tempat karena harus mengalah dari para penebang kayu yang mendesak mereka makin ke dalam hutan. Sayangnya, kondisi ini diperburuk lagi oleh ketidakadilan hukum yang seakan tidak mampu menjerat pelanggar hukum yang menempatkan masyarakat Dayak menjadi korban kasus-kasus tersebut.
Tidak sedikit kasus pembunuhan orang dayak (sebagian besar disebabkan oleh aksi premanisme Etnis Madura) yang merugikan masyarakat Dayak karena para tersangka (kebetulan orang Madura) tidak bisa ditangkap dan di adili oleh aparat penegak hukum.
Etnis madura yang juga punya latar belakang budaya kekerasan ternyata menurut masyarakat Dayak dianggap tidak mampu untuk beradaptasi (mengingat mereka sebagai pendatang). Sering terjadi kasus pelanggaran “tanah larangan” orang Dayak oleh penebang kayu yang kebetulan didominasi oleh orang Madura. Hal inilah yang menjadi salah satu pemicu perang antar etnis Dayak-Madura.
Dari cara mereka melakukan usaha dalam bidang perekonomian saja, mereka terkadang dianggap terlalu kasar oleh sebagian besar masyarakat Dayak, bahkan masyarakat Banjar sekalipun. Banyak cara-cara pemaksaan untuk mendapatkan hasil usaha kepada konsumen mereka. Banyak pula tipu-daya yang mereka lakukan. Namun, tidak semua suku Madura bersifat seperti ini.
Jadi, berita atau anggapan tentang kecemburuan sosial-ekonomi yang menjadi penyebab pecahnya “perang” tersebut dari hasil pengamatan dan penilaian versi lain ini adalah tidak benar.
Ada yang mengungkapkan bahwa pertikaian yang sering terjadi antara Madura dan Dayak dipicu rasa etnosentrisme yang kuat di kedua belah pihak. Semangat persukuan inilah yang mendasari solidaritas antar-anggota suku di Kalimantan. Situasi seperti itu diperparah kebiasaan dan nilai-nilai yang berbeda, bahkan mungkin berbenturan. Misalnya, adat orang Madura yang membawa parang atau celurit ke mana pun pergi, membuat orang Dayak melihat sang “tamu”-nya selalu siap berkelahi. Sebab, bagi orang Dayak, membawa senjata tajam hanya dilakukan ketika mereka hendak berperang atau berburu. Tatkala di antara mereka terlibat keributan dari soal salah menyabit rumput sampai kasus tanah amat mungkin persoalan yang semula kecil meledak tak karuan, melahirkan manusia-manusia tak bernyawa tanpa kepala.
Saat terjadi pembantaian di Sampit entah bagaimana cara mereka (Etnis Dayak) yang tengah di rasuki kemarahan membedakan suku Madura dengan suku-suku lainnya, yang jelas suku-suku lainnya luput dari “serangan beringas” orang-orang Dayak.
Kasus ini melanggar aspek Hak memperoleh kesejahteraan dan hak hidup, karena jelas tragedi sadis ini sangat merugian banyak pihak, bahkan menewaskan orang-orang yang tak bersalah sekalipun, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pertikaian seperti ini seharusnya bisa mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah maupun pusat. Pada UU RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bagian keenam Hak atas Rasa Aman, pasal 33 dan pasal 35 jelas disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghilangan paksa dan nyawa,serta hidup damai, tentram,dan aman.
Tragedi Trisakti 1998
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka.
Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran kegedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.
Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju gedung DPR/MPR pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri-militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Akhirnya, pada pukul 17.15 para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.
Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202,Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, dan SS-1.
Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam.
Kasus trisaksi pada intinya memang mengenai demonstrasi menutut turunnya pemerintahan Soeharto. Namun berakhir bentrok. Ini melanggar aspek HAM, UU RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bagian keenam Hak atas Rasa Aman, pasal 33 dan pasal 35 mengenai setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghilangan paksa dan nyawa,serta hidup damai, tentram,dan aman. Disamping itu hak atas keadilan.


Tragedi Buol Sulawesi Tengah
Tragedi Buol kembali terjadi dimana sebelumnya pada bulan Ramadhan tahun 2010 terjadi insiden berdarah yang melibatkan masyarakat melawan polisi terkait tewasnya Kasmir Timumun di dalam sel Mapolsek Biau, Kabupaten Buol.
Dalam insiden itu, tujuh warga sipil meninggal dunia karena terjangan peluru tajam aparat kepolisian. Sementara sejumlah orang lainnya mengalami luka tembak.
Untuk kedua kalinya kasus ini terjadi pada Rabu,17 Agustus 2011 sekitar pukul 11.00 WITA. Dari tengah kerumunan ratusan orang terlihat asap hitap mengepul, sebuah motor anggota Polres Buol dibakar massa karena pengendaranya baru saja menabrak pejalan kaki bernama Muhidin (56), warga Desa Lakea, Kecamatan Lakea. Untuk mengatasi gejolak massa yang lebih besar dan khawatir tragedi serupa terulang, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Brigjen Pol Dewa Parsana meminta maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat Buol.
Dalam tragedi ini, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, subsidair pasal 351 ayat (2) KUHP, dan lebih subsidair pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kasus ini melanggar Hak untuk Hidup, Hak atas Kesejahteraan, dan Hak memperoleh keadilan, namun disisi lain hukum telah berjalan sebagaimana adilnya, terdakwa yang bersalah, dimana adalah anggota kepolisian telah mendapat sanksi pidana. Pada UU RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bagian keenam Hak atas Rasa Aman, pasal 33 dan pasal 35 mengenai setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghilangan paksa dan nyawa,serta hidup damai, tentram,dan aman. Disini jelas disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup yang baik.

1 komentar:

  1. sama-sama.. maaf baru sempat membalas..
    belakangan blog nya jarang di update nih.. :)
    semoga artikelnya bisa membantu :)

    BalasHapus