Pengertian :
Good government
adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan
bersama oleh pemerintah, masyarakat madani, dan swasta. Good government
juga merupakan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara
pemegang saham, pengurus (pengelola perusahaan), pihak kreditur,
pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern
lainnya yang berkaitan dengan hak-hak atau kewajiban mereka, atau
dengan kata lain suatu system yang mengatur dan mengendalikan
perusahaan.
Maksud dan Tujuan :
Menggunakan
dan melaksanakan kewenangan politik, ekonomi dan administratif agar
dapat diselenggarakan dengan baik. Oleh sebab itu dalam prakteknya,
konsep good government harus ada dukungan komitmen dari semua pihak
yaitu negara (state)/pemerintah (government), swasta (private) dan
masyarakat (society).
Dasar-dasar Hukum :
1. Transparansi (transparency)
2. Akuntabilitas (accountability)
3. Pertanggungjawaban (responsibility)
4. Independensi (independency)
5. Kesetaraan dan kewajaran (fairness)
Contoh Lokasi :
Penerapan
good government pernah terjadi di Indonesia yaitu saat pemerintahan
Kabinet Persatuan Nasional Gus Dur –Mega baik dalam pembentukan maupun
dalam pelaksanaannya ada pengaruh besar dari pemikiran good government.
Manfaatnya :
1.
Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang
didasarkan pada asa transparansi, akuntabilitas, responsibilitas,
independensi, serta kesetaraan dan kewajaran.
2. Mendorong timbulnya
kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan
kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan.
3.
Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun internasional
sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus
investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
Uraian yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat :
Pelaksanaan
good government yang benar-benar jadi tantangan dari Kabinet Persatuan
Nasional ini ialah dengan otonomi Daerah. Bagaimana refunctioning
kewenangan-kewenangan pusat daerah. Kemudian reposisi dari para pegawai
ke daerah-daerah. Diplot sesuai dengan kemampuan pendanaan daerah baik
dari taxing power dan dari tax share.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar