Undang-undang Dasar Sementara adalah
bagian dari Undang-undang Federal No.7 tahun 1950.
Dalam UU No.7 tahun 1950, hanya terdapat 2 pasal saja,
yaitu pasal I dan pasal II. Dalam pasal I berisi tentang diubahnya Konstitusi
Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-undang Dasar Sementara, dan kemudian
dimuat selengkapnya dalam naskah dari Undang-undang Dasar Sementara (UUDS)
yaitu dalam Mukadimah beserta 146 pasal-pasalnya.
Sedangkan
pasal II mengenai mulai berlakunya UUDS. Dimuatnya UUDS selengkapnya ke dalam
pasal I Undang-undang ini sama artinya bahwa UUDS ini adalah bagian dari
Undang-undang Federal No.7 tahun 1950 pasal I. Fungsi UU No.7 tahun 1950 adalah
hanya memperlakukan UUDS atau lebih tegasnya mengubah Konstitusi Republik Indonesia
Serikat menjadi Undang-undang Dasar Sementara. Dengan berlakunya UUDS maka
selesailah tugas Undang-undang Federal.
Mulai berlakunya Undang-undang Dasar
Sementara.
Apabila ditinjau ulang, ternyata dalam UU Federal No.7
tahun 1950 tidak ada satu ketentuan pun yang menyebutkan mengenai hari tanggal
mulai berlakunya undang-undang itu sendiri. Dalam pasal II hanya menegaskan
bahwa UUDS hanyalah bagian dari pasal I UU Federal No.7 tahun 1950.
Hal ini dalam praktek memang tidak menimbulkan kesulitan, akan tetapi dalam
keilmuan secara yuridis menimbulkan persoalan.
Menurut Prof. R. Boedisoesetya, SH, untuk menentukan
hari tanggal undang-undang tersebut terpaksa harus melihat ketentuan umum yang
menentukan hari tanggal itu, yaitu ketentuan umum yang menentukan hari tanggal
mulai berlakunya suatu peraturan dimana di dalam peraturan itu sendiri tidak
menentukannya. Maka harus melihat Undang-undang Federal No.2 tahun 1950 yaitu
"Undang-undang tentang: Lembaga Negara dan Pengumuman" (LN tahun 1950
No.32). Dalam pasal lain, yaitu pasal 13 UU No.2 tahun 1950 "Jikalau dalam
suatu peraturan tidak ditentukan tanggal yang lain, maka peraturan itu berlaku
mulai pada hari ketiga puluh sesudah hari diundangkannya. Jadi Undang-undang
Federal No.7 mulai berlaku pada hari tanggal 14 atau 15 September 1950. Karena
undang-undang ini baru diundangkan satu bulan sebelumnya yaitu 15 Agustus 1950.
Disamping itu Undang-undang Dasar Sementara juga
mengalami kerancuan dalam masalah penentuan tanggal. Dalam pasal I UU Federal
No.7 tahun 1950 telah dinyatakan mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950. Padahal
telah diketahui bahwa UU Federal itu sendiri baru berlaku hari tanggal 14 atau
15 September 1950. Akhirnya disepakati bahwa Undang-undang Dasar Sementara
secara yuridis berlaku pada hari tanggal 14 atau 15 September 1950, akan tetapi
secara de facto berlaku sejak hari tanggal 17 Agustus 1950.
Sementara
disisi lain, dalam UU Federal No.7 tahun 1950 ternyata masih ada beberapa
kekurangan, yaitu dari alinea terakhir bagian Konsiderans dari undang-undang
tersebut, lalu dari bagian "menetapkan" (Diktum), dan juga pada pasal
I. Dalam ketiganya menyebutkan "Konstitusi Republik Indonesia
Serikat" selalu dengan nama "Konstitusi Sementara Republik Indonesia
Serikat". Padahal dalam LN Federal tahun 1950 No.3 diundangkan secara
resmi Konstitusi Republik Indonesia Serikat, ternyata ini tidak digunakan
sebagai nama resmi, melainkan tetap menggunakan istilah "Sementara",
karena bersifat "sementara".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar