Jumat, 13 April 2012

UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA



Undang-undang Dasar Sementara adalah bagian dari Undang-undang Federal No.7 tahun 1950.
Dalam UU No.7 tahun 1950, hanya terdapat 2 pasal saja, yaitu pasal I dan pasal II. Dalam pasal I berisi tentang diubahnya Konstitusi Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-undang Dasar Sementara, dan kemudian dimuat selengkapnya dalam naskah dari Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) yaitu dalam Mukadimah beserta 146 pasal-pasalnya.
Sedangkan pasal II mengenai mulai berlakunya UUDS. Dimuatnya UUDS selengkapnya ke dalam  pasal I Undang-undang ini sama artinya bahwa UUDS ini adalah bagian dari Undang-undang Federal No.7 tahun 1950 pasal I. Fungsi UU No.7 tahun 1950 adalah hanya memperlakukan UUDS atau lebih tegasnya mengubah Konstitusi Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-undang Dasar Sementara. Dengan berlakunya UUDS maka selesailah tugas Undang-undang Federal.
Mulai berlakunya Undang-undang Dasar Sementara.
Apabila ditinjau ulang, ternyata dalam UU Federal No.7 tahun 1950 tidak ada satu ketentuan pun yang menyebutkan mengenai hari tanggal mulai berlakunya undang-undang itu sendiri. Dalam pasal II hanya menegaskan bahwa UUDS hanyalah bagian dari pasal I UU Federal No.7 tahun 1950. Hal ini dalam praktek memang tidak menimbulkan kesulitan, akan tetapi dalam keilmuan secara yuridis menimbulkan persoalan.
Menurut Prof. R. Boedisoesetya, SH, untuk menentukan hari tanggal undang-undang tersebut terpaksa harus melihat ketentuan umum yang menentukan hari tanggal itu, yaitu ketentuan umum yang menentukan hari tanggal mulai berlakunya suatu peraturan dimana di dalam peraturan itu sendiri tidak menentukannya. Maka harus melihat Undang-undang Federal No.2 tahun 1950 yaitu "Undang-undang tentang: Lembaga Negara dan Pengumuman" (LN tahun 1950 No.32). Dalam pasal lain, yaitu pasal 13 UU No.2 tahun 1950 "Jikalau dalam suatu peraturan tidak ditentukan tanggal yang lain, maka peraturan itu berlaku mulai pada hari ketiga puluh sesudah hari diundangkannya. Jadi Undang-undang Federal No.7 mulai berlaku pada hari tanggal 14 atau 15 September 1950. Karena undang-undang ini baru diundangkan satu bulan sebelumnya yaitu 15 Agustus 1950.
Disamping itu Undang-undang Dasar Sementara juga mengalami kerancuan dalam masalah penentuan tanggal. Dalam pasal I UU Federal No.7 tahun 1950 telah dinyatakan mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950. Padahal telah diketahui bahwa UU Federal itu sendiri baru berlaku hari tanggal 14 atau 15 September 1950. Akhirnya disepakati bahwa Undang-undang Dasar Sementara secara yuridis berlaku pada hari tanggal 14 atau 15 September 1950, akan tetapi secara de facto berlaku sejak hari tanggal 17 Agustus 1950.
Sementara disisi lain, dalam UU Federal No.7 tahun 1950 ternyata masih ada beberapa kekurangan, yaitu dari alinea terakhir bagian Konsiderans dari undang-undang tersebut, lalu dari bagian "menetapkan" (Diktum), dan juga pada pasal I. Dalam ketiganya menyebutkan "Konstitusi Republik Indonesia Serikat" selalu dengan nama "Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat". Padahal dalam LN Federal tahun 1950 No.3 diundangkan secara resmi Konstitusi Republik Indonesia Serikat, ternyata ini tidak digunakan sebagai nama resmi, melainkan tetap menggunakan istilah "Sementara", karena bersifat "sementara".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar