GOOD GOVERNANCE
Sejak tumbangnya rezim Orde Baru dan digantikan dengan gerakan reformasi, istilah Good Governance
begitu popular. Hampir di setiap event atau peristiwa penting yang
menyangkut masalah pemerintahan, istilah ini tak pernah ketinggalan.
Bahkan dalam pidato-pidato, pejabat negara sering mengutip kata-kata di
atas. Pendeknya Good Governance telah menjadi wacana yang kian popular di tengah masyarakat.
Meskipun kata Good Governance sering disebut pada berbagai event dan peristiwa oleh berbagai kalangan, pengertian Good Governance bisa berlainan antara satu dengan yang lain. Ada sebagian kalangan mengartikan Good Governance
sebagai kinerja suatu lembaga, misalnya kinerja pemerintahan suatu
negara, perusahaan atau organisasial masyarakat yang memenuhi
prasyarat-prasyarat tertentu. Sebagian kalangan lain ada yang
mengartikan good governance sebagai penerjemahan konkret demokrasi
dengan meniscayakan adanya civic culture sebagai penopang sustanaibilitas demokrasi itu sendiri.
Masih banyak lagi ‘tafsir’ Good Governance yang diberikan oleh berbagai pihak. Seperti yang didefinikan oleh World Bank sebagai berikut: Good Governance
adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan
bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang
efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan
korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin
anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya
aktivitas usaha.
Namun untuk ringkasnya Good Governance pada umumnya diartikan
sebagai pengelolaan pemerintahan yang baik. Kata ‘baik’ disini
dimaksudkan sebagai mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan
prinsip-prinsip dasar Good Governance.
Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas
prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan
didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik-buruknya
pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur
prinsip-prinsip good governance. Menyadari pentingnya masalah ini,
prinsip-prinsip good governance diurai satu persatu sebagaimana tertera
di bawah ini:
1. Partisipasi Masyarakat
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik
secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang
mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun
berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta
kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
2. Tegaknya Supremasi Hukum
Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk
di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
3.
Transparansi
Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh
proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses
oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus
memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
4. Peduli pada Stakeholder
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani
semua pihak yang berkepentingan.
5. Berorientasi pada Konsensus
Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang
berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang
terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus
dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.
6. Kesetaraan
Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau
mempertahankan kesejahteraan mereka.
7. Efektifitas dan Efisiensi
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai
kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya
yang ada seoptimal mungkin.
8. Akuntabilitas
Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan
organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada
masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk
pertanggung jawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari
jenis organisasi yang bersangkutan.
9. Visi Strategis
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke
depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta
kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan
tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas
kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi
perspektif tersebut.
- Pilar-pilar Good Governance
Good Governance hanya bermakna bila keberadaannya ditopang oleh lembaga
yang melibatkan kepentingan publik. Jenis lembaga tersebut adalah
sebagai berikut :
1. Negara
a. Menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial yang stabil
b. Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan
c. Menyediakan public service yang efektif dan accountable
d. Menegakkan HAM
e. Melindungi lingkungan hidup
f. Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik
2. Sektor Swasta
a.Menjalankan industri
b.Menciptakan lapangan kerja
c.Menyediakan insentif bagi karyawan
d.Meningkatkan standar hidup masyarakat
e.Memelihara lingkungan hidup
f. Menaati peraturan
g.Transfer ilmu pengetahuan dan tehnologi kepada masyarakat
h.Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM
3. Masyarakat Madani
a. Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi
b. Mempengaruhi kebijakan publik
c. Sebagai sarana cheks and balances pemerintah
d. Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah
e. Mengembangkan SDM
f. Sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat
Good Governance sebagai suatu gerakan adalah segala daya upaya untuk
mewujudkan suatu pemerintahan yang baik. Oleh karena itu gerakan good
governance harus memiliki agenda yang jelas tentang apa yang mesti
dilakukan agar tujuan utamanya dapat dicapai. Untuk kasus Indonesia,
agenda good governance harus disesuaikan dengan kondisi riil bangsa saat
ini, yang meliputi:
1. Agenda Politik
Masalah politik seringkali menjadi penghambat bagi terwujudnya good
governance. Hal ini dapat terjadi karena beberapa sebab, diantaranya
adalah acuan konsep politik yang tidak/kurang demokratis yang
berimplikasi pada berbagai persoalan di lapangan. Krisis politik yang
melanda bangsa Indonesia dewasa ini tidak lepas dari penataan sistim
politik yang kurang demokratis. Oleh karena itu perlu dilakukan
pembaharuan politik yang menyangkut masalah-masalah penting seperti:
a. Amandemen UUD 1945 Sebagai sumber hukum dan acuan pokok
penyelenggaraan pemerintahan, amandemen UUD 1945 harus dilakukan untuk
mendukung terwujudnya good governance seperti pemilihan presiden
langsung, memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan DPR, kemandirian
lembaga peradilan, kemandirian kejaksaan agung dan penambahan
pasal-pasal tentang hak asasi manusia.
b. Perubahan Undang-Undang Politik dan Undang-Undang Keormasan yang
lebih menjamin partisipasi dan mencerminkan keterwakilan rakyat.
c. Reformasi agraria dan perburuhan
d. Mempercepat penghapusan peran sosial politik TNI
e. Penegakan supremasi hukum
2. Agenda Ekonomi
Krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak
teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh. Untuk
kasus Indonesia, permasalahan krisis ekonomi ini telah berlarut-larut
dan belum ada tanda-tanda akan segera berakhir. Kondisi demikian ini
tidak boleh dibiarkan berlanjut dan harus segera ada percepatan
pemulihan ekonomi. Mengingat begitu banyak permasalahan ekonomi di
Indonesia, perlu dilakukan prioritas-priotitas kebijakan. Prioritas yang
paling mendesak untuk pemulihan ekonomi saat ini antara lain:
a. Agenda Ekonomi Teknis
3. Agenda Sosial
Masyarakat yang berdaya, khususnya dalam proses penyelenggaraan
pemerintahan merupakan perwujudan riil good governance. Masyarakat
semacam ini akan solid dan berpartisipasi aktif dalam menentukan
berbagai kebijakan pemerintahan. Selain itu masyarakat semacam ini juga
akan menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan.
Sebaliknya, pada masyarakat yang masih belum berdaya di hadapan negara,
dan masih banyak timbul masalah sosial di dalamnya seperti konflik dan
anarkisme kelompok, akan sangat kecil kemungkinan good governance bisa
ditegakkan. Salah satu agenda untuk mewujudkan good governance pada
masyarakat semacam ini adalah memperbaiki masalah sosial yang sedang
dihadapi.
Masalah sosial yang cukup krusial dihadapi bangsa Indonesia akhir-akhir
ini adalah konflik yang disertai kekejaman sosial luar biasa yang
menghancurkan kemanusiaan dan telah sampai pada titik yang membahayakan
kelanjutan kehidupan dalam bentuk kekerasan komunal dan keterbuangan
sosial dengan segala variannya. Kasus-kasus seperti pergolakan di Aceh
dan Ambon adalah beberapa contoh dari masalah sosial yang harus segera
mendapatkan solusi yang memadai.
Oleh karena itu masyarakat bersama pemerintah harus melakukan tindakan
pencegahan terhadap daerah lain yang menyimpan potensi konflik. Bentuk
pencegahan terhadap kekerasan komunal dapat dilakukan melalui;
memberikan santunan terhadap mereka yang terkena korban konflik,
mencegah berbagai pertikaian _vertikal maupun horizontal_ yang tidak
sehat dan potensial mengorbankan kepentingan bangsa dan mencegah pula
segala bentuk anarkhi sosial yang terjadi di masyarakat.
4. Agenda Hukum
Hukum merupakan faktor penting dalam penegakan good governance.
Kekurangan atau kelemahan sistim hukum akan berpengaruh besar terhadap
kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Dapat dipastikan, good
governanance tidak akan berjalan mulus di atas sistim hukum yang lemah.
Oleh karena itu penguatan sistim hukum atau reformasi hukum merupakan
kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance.
Sementara itu posisi dan peran hukum di Indonesia tengah berada pada
titik nadir, karena hukum saat ini lebih dianggap sebagai komiditi
daripada lembaga penegak keadilan. Kenyataan demikian ini yang membuat
ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada hukum oleh masyarakat.
Untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum dalam
rangka mewujudkan good governance diperlukan langkah-langkah kongkret
dan sistimatis. Langkah-langkah tersebut adalah:
a. Reformasi Konstitusi Konstitusi merupakan sumber hukum bagi seluruh
tata penyelenggaran negara. Untuk menata kembali sistim hukum yang benar
perlu diawali dari penataan konstitusi yang oleh banyak kalangan masih
banyak mengandung celah kelemahan.
b. Penegakan Hukum Syarat mutlak pemulihan pepercayaan rakyat terhadap
hukum adalah penegakan hukum. Reformasi di bidang penegakkan hukum yang
bersifat strategis dan mendesak untuk dilakukan adalah; pertama,
reformasi Mahkamah Agung dengan memperbaiki sistim rekrutmen
(pengangkatan), pemberhentian, pengawasan dan penindakan yang lebh
menekankan aspek transparansi dan partisipasi masyarakat. Perbaikan
sebagaimana tersebut di atas harus dilakukan oleh Komisi Yudisial
Independen yang anggotanya terdiri dari mantan hakim agung, kalangan
prakatisi hukum, akademisi/cendekiawan hukum dan tokoh masyarakat.
Kedua, reformasi Kejaksaan. Untuk memulihkan kinerja kejaksaan saat ini
khususnya dalam menangani kasus-kasus KKN dan pelanggaran HAM, perlu
dilakukan fit and proper test terhadap Jaksa Agung dan pembantunya
sampai eselon II untuk menjamin integritas pribadai yang bersangkutan.
Selain itu untuk mengawasi kinerja kejaksaan perlu dibentuk sebuah
komisi Independen Pengawas Kejaksaan.
c. Pemberantasan KKN KKN merupakan penyebab utama dari tidak
berfungsinya hukum di Indonesia. Untuk memberantas KKN diperlukan
setidaknya dua cara; pertama dengan cara mencegah (preventif) dan kedua,
upaya penanggulangan (represif). Upaya pencegahan dilakukan dengan cara
memberi jaminan hukum bagi perwujudan pemerintahan terbuka (open
government) dengan memberikan jaminan kepada hak publik seperti hak
mengamati perilaku pejabat, hak memperoleh akses informasi, hak
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak mengajukan keberatan
bila ketiga hak di atas tidak dipenuhi secara memadai.
Sedangkan upaya penanggulangan (setelah korupsi muncul) dapat diatasi
dengan mempercepat pembentukan Badan Independen Anti Korupsi yang
berfungsi melakukan penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi,
memperkenalkan hakim-hakim khusus yang diangkat khusus untuk kasus
korupsi (hakim ad hock) dan memperlakukan asas pembuktian terbalik
secara penuh.
d. Sumbangan Hukum dalam Mencegah dan Menanggulangi Disintegrasi Bangsa
Pengakuan identitas terhadap nilai-nilai lokal, pemberian kewenangan
dan representasi yang lebih luas kepada daerah, pemberdayaan kemampuan
masyarakat dan akses pengelolaan terhadap sumber daya alam lokal menjadi
isu penting yang sangat stategis di dalam menciptakan integritas
sosial, karena selama lebih dari tiga dekade masyarakat selalu
ditempatkan sebagai obyek, tidak diakui berbagai eksistensinya dan
diperlakukan tidak adil. Akumulasi dari permasalahan tersebut akhirnya
menciptakan potensi yang sangat signifikan bagi proses disintegrasi.
e. Pengakuan Terhadap Hukum Adat dan Hak Ekonomi Masyarakat Untuk
menjamin hak-hak masyarakat hukum adat, maka diperlukan proses
percepatan di dalam menentukan wilayah hak ulayat adat secara
partisipatif. Dengan begitu rakyat akan mendapatkan jaminan di dalam
menguasai tanah ulayat adat mereka dan juga akses untuk mengelola sumber
daya alam di lingkungan dan milik mereka sendiri.
f. Pemberdayaan Eksekutif, Legislatif dan Peradilan Untuk lebih
meningkatkan representasi kepentingan daerah di tingkat nasional, perlu
dilakukan rekomposisi keanggotaan utusan daerah, di mana keterwakilan
rakyat di daerah secara kongkret diakomodasi melalui pemilihan anggota
utusan daerah secara langsung oleh rakyat. Sistim pemilihan langsung
juga dilakukan untuk para pejabat publik di daerah khususnya gubernur,
bupati/walikota.
Penerapan penegak hukum harus dilakukan secara kontekstual dengan
menggunakan kebijakan ‘selektive enforcement’ sehingga keadilan memang
berasal dari rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar