Kita semua sepakat bahwa pelanggaran hak asasi manusia di
negara kita elah berlangsung secara vertikal mupun horisontal. Pelakunya
mencakup moliter, pemerintah, pengusaha, majikan dan masyarakat umum.
Pelanggaran itu tidak hanya terjadi diwilayah publik, tetapi juga di wilayah
privat seperti keluarga.
Ada tga paktor penyebab terjdinya pelanggaran hak
asasi manusia, yakni pembaaian kekuasan yang tidak berimbang, msyarakat yang
belum berdaya, serta masih kuatnya budaya feodal dan paternalistik dalam
masyarakat kita. Ketiga paktor tersebut, pada giliranya, memunculakan praktek
praktek penyalahgunaan kekuasaan.
Kekuasaan disini tidak melulu menunjuk pada kekuasaan
pemerintah, tetapi juga bentuk bentuk kekuasan lain yang ada didalam
masyarakat, termasuk kekuasan didalam perusahaan.Para pengusaha yang tidak
memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia, pendek kata,
tiap elemen di dalam masyarakat kita, bila memiliki kekuasaan, cederung untuk
menyalah gunakannya.
Mengingat banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang
terjadi di negara kita, maka maka upaya upaya penegakan hak asasi manausia
harus dilakukan secara simultan, baik preventif represif. Secara preventif,
tindakan tindakan yang perlu kita lakukan adalah:
· Memberdaykan mekanisme perlindunagan hak asasi
manusia yang asa dan membentuk badan – badan khusus untuk mengurusi masalah
masalah khusus.
· Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia kepada
semua kelompok dan tingkatan dalam masyarakat, dengan mengikut
sertakan LSM dalam kemitraan dengan pemerintah, demi terwujudnya budaya
hak asasi manusia.
· Mencabut dan merevisi semua undang undang dan
peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
· Membentuk lembaga yang membantu korban pelanggaran
hak asasi manusia dalam mengurus kopensasi dan rehabilitasi.
· Mengembankan manajemen konflik oleh lembaga–lembaga
perlindungan hak asasi manusia.
· Mengembangkan penyelenggaraan yang menjujung tinggi
nilai–nilai hak asasi manusia.
Secara represif, tindakan–tindakan yang harus kita lakukan
adalah :
· Memperoritaskan penyusunan mekanisme penanganan atas
kasus-asus pelanggaran hak asasi manusia agar efektif.
· Segera membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia
kepengadilan tanpa membeda- bedakan status pelaku dan menjunjung asas praduga
tak bersalah .
· Mengembankan program perlindungan tehadap saksi dan
korban pelanggaran hak asasi manusia sehingga proses penyelidikan dan
penyidikan atas pelanggaran hak asasi manusia dapat dilakukan secara efektif.
Forum juga memberi tekanan khusus terhadaf masalah
pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap perempuan. Pasalnya kasus–kasus
pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap perempuan jarang yang
terungkap. Salah satu sebabnya, lagi–lagi, karena karena kita belum memeiliki
prosedur yang bakumengenai pengaduan, penanganan dan perlindungan
terhadap korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia.
Berikut ini adalah hasil–hasil diskusi yang ditampilkan
secara singkat dalam bentuk bagian.
Jenis
jenis Pelanggaran
Hak
Asasi Manusia :
Pelanggaran
Primer
Genocide
Pembunuhan
degan segala cara .
3.
Pemerkosaan .
Pelanggaran
sekunder
Pelanggaran
sekunder meliputi semua tindakan yang melanggar
International
Comvenant on Civil and Political RightsdanInternational
Comvenan
on Economic, Social and Culture Rights
|
Perincian Jenis
jenis Pelanggaran Hak
Asasi
Manusia :
Pembunuhan
dengan segala cara
Perkosaan.
Segala
bentuk tindakan yang semena mena
Segala
bentuk penyiksaan, tindak kekerasan, dan penganiyayaan yang tidak menimbulkan
hilangnya nyawa.
Segala
bentuk peerlakuan yang tidak patut dan tidak di adili terhadap anak dari
hasil perkawinan antar agama.
Penculikan,
penyekapan, dan penghilangan secara paksa.
Segala
bentuk pencekalan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pengungsian
secara paksa
Perdagangan
anak dan perempuan.
Segala
bentuk pembatasan terhadap kebebasan untk mengeluarkan pendapat dan berbeda
pendapat.
Segala
bentuk pelecehan seksual.
Segala
bentuk penekanan.
Segala
bentuk perusakan sosial .
Pembatasan
atas jumlah agama kyang diakuai secara resmi.
Segala
bentuk diskriminasi.
Segala
bentuk perampasan terhadap kebebasan.
Pelanggaran
untuk mendirikan tempat Ibadah.
Segala
bentuk perampasan terhadap hak milik.
Segala
bentuk pengucilan dan pengusiran, baik dengan alasan politis maupun budaya
(termasuk dalam hal ini pengucilan secara adat), yang tidak sesuai dengan hak
asasi manusia.
|
Pelaku
pelanggaran hak asasi manusia
|
Militer
(TNI)
Pemerintah.
Pengusaha.
Masyarakat
(termasuk pemberontak )
Majikan
|
Sebab
– sebab terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manausia
|
Kekuasan
yang tidak seimbang .
Masayarakat
warga yang belum berdaya .
Good
Governence masih bersifat retorika.
Corporete
Governence masih bersifat retorika .
Masih
kuatnya budaya korup.
masih
kuatnya budaya paternalistik dan feodal .
Terjadinya
praktek–praktek penyalahgunaan kekuasaan.
Interprestasi
dan penerapan yang salah dari norma–norma agama dan perintah (intruksi).
|
Tempat
terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
|
Keluarga,
Lingkungan Kerja dan Masyarakat .
|
Solusi
atas Masalah– masalah Hak Asasi Manusia.
|
Preventif
1. berdayakan
mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang ada dan membentuk
lembaga–lembaga khusus yang mengenai masalah masalah khusus.
2. Mempergiat
sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok dan tingkat dalam
masyarakat dengan mengikut sertakan LSM dalam kemitraandengan pemerintah.
3. Mencabut
dan merivisi semua undang–undang peraturan yang bertentangan dengan hak asasi
manusia.
Represif
4. Membangun
Corporate Governace.
5. Membangun
budaya hak asasi manusia.
6. Memberdayakan
aparat pengawas.
7. Mengembangkan
managemen konflik oleh lembaga–lembaga perlindungan hak asasi manusia.
8. Memprioritaskan
penyusunan prosedur pengaduan dan penanganan kasus–kasus pelanggaran hak
asasi manusia.
9. Membentuk
lembaga–lembaga yang membantu korbanpelanggaran hak asasi manusia dalam
mengurus kompensasi dan rehabilitasi.
10. Mengembangkan
lembaga-lembaga dan program–program yang melindungi korban dan saksi pelanggaran
hak asasi manusia.
11. Membawa
kasus–kasus pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan hak asasi manusia
dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.
|
terima kasihh kunjungannya..:)
BalasHapussemoga artikelnya bisa membantu.. :)